Antrean kendaraan hingga tengah malam dan menjelang subuh menjadi sorotan. APH diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran
MAKASSAR — Aktivitas penyaluran BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU 74.902.21 kawasan Dg Tata Raya, Kota Makassar, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya hasil pemantauan di lapangan yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan untuk melakukan pengisian Solar subsidi, yang disebut terjadi berulang kali hingga tengah malam dan menjelang subuh.
Dalam video hasil investigasi lapangan yang diterima redaksi, tampak sejumlah kendaraan mengantre untuk mendapatkan BBM jenis Solar. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, antrean tersebut disebut terjadi hampir setiap hari dan berlangsung pada waktu malam hingga dini hari.
Sejumlah kendaraan yang terlihat dalam antrean disebut di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, dan Toyota Innova. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut, termasuk apakah kendaraan yang melakukan pengisian telah memenuhi ketentuan sebagai konsumen pengguna yang berhak menerima Solar subsidi.
Redaksi menegaskan bahwa temuan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai praktik mafia BBM tanpa adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.
Namun, pola antrean yang disebut berlangsung berulang pada waktu tertentu dinilai perlu mendapat perhatian serius. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pembelian berulang, penimbunan, pengangkutan, atau pengalihan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, maka aparat berwenang dapat melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina dan APH Didesak Lakukan Audit Atas temuan tersebut, Pertamina, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Sulawesi Selatan, didesak segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap aktivitas penyaluran Solar subsidi di SPBU 74.902.21 Dg Tata Raya.
Audit diharapkan tidak hanya melihat antrean kendaraan, tetapi juga mencakup data transaksi, volume penyaluran, rekaman CCTV, identitas kendaraan, pola pembelian, serta kesesuaian konsumen dengan ketentuan penerima BBM subsidi.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu, maka masyarakat meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap kerja sama atau izin penyaluran BBM sesuai mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.
BPH Migas juga diminta ikut mengawasi proses pemeriksaan agar penertiban berlangsung transparan dan profesional serta tidak terjadi pembiaran.
Ancaman Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen resmi JDIH BPH Migas.
Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 74.902.21 Dg Tata Raya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan antrean panjang Solar subsidi yang disebut berlangsung pada tengah malam hingga subuh tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, Pertamina, BPH Migas, dan pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPBU maupun pihak lain yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
